Wednesday, March 18, 2015

KLB ( Kejadian Luar Biasa )



BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan Negara yang masih memiliki angka kejadian luar biasa (KLB)
penyakit menular dan keracunan yang cukup tinggi. Kondisi ini menyebabkan perlunya peningkatan sistem kewaspadaan dini dan respon terhadap KLB tersebut dengan langkah-langkah yang terprogram dan akurat, sehingga proses penanggulangannya menjadi lebih cepat dan akurat pula. Untuk dapat mewujudkan respon KLB yang cepat, diperlukan bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dari para petugas yang diterjunkan ke lapangan. Kenyataan tersebut mendorong kebutuhan para petugas di lapangan untuk memiliki pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang terstruktur, sehingga memudahkan kinerja para petugas mengambil langkah-langkah dalam rangka melakukan respon KLB.
Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta PP No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular mengatur agar setiap wabah penyakit menular atau situasi yang dapat mengarah ke wabah penyakit menular (kejadian luar biasa-KLB) harus ditangani secara dini. Sebagai acuan pelaksanaan teknis telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Dalam pasal 14 Permenkes Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010 disebutkan bahwa upaya penanggulangan KLB dilakukan secara dini kurang dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya KLB. Oleh karena itu disusun Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit sebagai pedoman bagi pelaksana baik di pusat maupun di daerah. Diperlukan program yang terarah dan sistematis, yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab di semua tingkat administrasi, baik di daerah maupun di tingkat nasional dalam penanggulangan KLB di lapangan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang optimal.
1.2. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat  :
1.      Mengetahui dan memahami pengertian kejadian luar biasa (KLB) dan sistem kewaspadaan dini (SKD) KLB.
2.      Mengetahui dan memahami bagaimana penyelenggaraan SKD KLB penyakit.
3.      Mengetahui dan memahami peran unit SKD KLB dan mekanisme kerja.
4.      Mengetahui dan memahami indikator kerja.
1.3. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan kejadian luar biasa (KLB) dan sistem kewaspadaan dini (SKD) KLB ?
2.      Bagaimana penyelenggaraan SKD KLB penyakit ?
3.      Bagaimana peran unit SKD KLB dan mekanisme kerja ?
4.      Apakah yang termasuk dalam indikator kerja ?
























BAB II
ISI


2.1. PENGERTIAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989, maka penyakit DBD harus dilaporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam. Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi wabah secara dini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari sistem ini adalah penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi (Sidemen A., 2003).
Badan Litbangkes berkerjasama dengan Namru telah mengembangkan suatu sistem surveilans dengan menggunakan teknologi informasi (computerize) yang disebut dengan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS). EWORS adalah suatu sistem jaringan informasi yang menggunakan internet yang bertujuan untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu daerah di seluruh Indonesia kepusat EWORS secara cepat (BadanLitbangkes, Depkes RI). Melalui sistem ini peningkatan dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan cepat, sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini mungkin.





2.2. PENGERTIAN SISTEM KEWASPADAAN DINI (SKD) KLB
            Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) KLB adalah kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya dan tindakan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat.
            Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002).
Ruang Lingkup
Kegiatan SKD KLB meliputi kajian epidemiologi secara terus-menerus dan sistematis terhadap penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB, peringatan kewaspadaan dini KLB dan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sarana dan prasarana kesehatan pemerintah, swasta dan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah.


2.3. PENYELENGGARAAN SISTEM KEWASPADAAN DINI KLB PENYAKIT
Terselenggaranya kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya KLB, seperti  (1) Teridentifikasinya adanya ancaman KLB; (2) Terselenggaranya peringatan kewaspadaan dini KLB; (3) Terselenggaranya kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya KLB; (4) Terdeteksinya secara dini adanya kondisi rentan KLB; (5) Terdeteksinya secara dini adanya KLB; (6) Terselenggaranya penyelidikan dugaan KLB.
Dalam penyelenggaraan SKD KLB dapat dilakukan dengan : (1) Pengorganisasian, sesuai dengan peran dan fungsinya maka setiap Unit Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kab./Kota, Provinsi dan Departemen Kesehatan RI wajib menyelenggarakan SKD KLB dengan membentuk unit pelaksana yang bersifat fungsional atau struktural; (2) Sasaran, sasaran SKD KLB meliputi penyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB; (3) Kegiatan SKD KLB.
Secara umum kegiatan SKD KLB penyakit meliputi kajian epidemiologi untuk mengidentifikasi ancaman KLB, peringatan kewaspadaan dini KLB, peningkatan kewaspadaa n dan kesiapsiagaan terhadap KLB. Kewaspadaan terhadap KLB berupa deteksi dini KLB, deteksi dini kondisi rentan KLB serta penyelidikan dugaan adanya KLB.
A.    Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Untuk mengetahui adanya ancaman KLB, maka dilakukan kajian secara terus-menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit berpotensi KLB dengan menggunakan bahan kajian. Kajian tersebut diantaranya adalah:
1.       Data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB.
2.      Kerentanan masyarakat, antara lain status gizi buruk dan imunisasi yang tidak lengkap, personal hygiene yang buruk.
3.      Kerentanan lingkungan seperti sanitasi dan lingkungan yang buruk.
4.       Kerentanan pelayanan kesehatan seperti sumber daya, sarana dan prasarana  yang rendah atau kurang memadai.
5.       Ancaman penyebaran penyakit berpotensi KLB dari daerah atau negara lain.
6.       Sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi.
Sumber data surveilans epidemiologi penyakit adalah:
a.       Laporan KLB/wabah dan hasil penyelidikan KLB.
b.      Data epidemiologi KLB dan upaya penanggulangannya.
c.        Surveilans terpadu penyakit berbasis KLB.
d.       Sistem peringatan dini KLB di rumah sakit.
Sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi, yaitu:
1.      Data surveilans terpadu penyakit.
2.       Data surveilans khusus penyakit berpotensi KLB.
3.       Data cakupan program. Data cakupan program tersebut diantaranya adalah  data lingkungan pemukiman, data perilaku masyarakat, data pertanian, data meteorologi geofisika.
4.      Informasi masyarakat sebagai laporan kewaspadaan dini.
5.       Data terkait lainnya.
Berdasarkan kajian epidemiologi dirumuskan suatu peringatan kewaspadaan dini KLB
pada daerah dan periode waktu tertentu.



B.     Peringatan Kewaspadaan Dini KLB
Peringatan kewaspadaan dini KLB merupakan pemberian informasi adanya ancaman KLB pada suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Peringatan kewaspadaan dini KLB dan atau terjadinya peningkatan KLB pada daerah tertentu dibuat untuk jangka pendek (periode 3–6 bulan yang akan datang) dan disampaikan kepada semua unit terkait di Dinas Kesehatan Kab./Kota, Provinsi dan Departemen Kesehatan RI, sektor terkait dan masyarakat sehingga mendorong peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB di unit pelayanan kesehatan dan program terkait serta peningkatan kewaspadaan masyarakat perorangan dan kelompok. Peringatan kewaspadaan dini KLB dapat juga dilakukan terhadap penyakit berpotensi KLB dalam jangka panjang (periode 5 tahun yang akan datang) agar terjadi kesiapsiagaan yang lebih baik serta dapat dijadikan acuan perumusan perencanaan strategis program penanggulangan KLB.
Suatu wilayah tertentu dinyatakan KLB apabila memenuhi kriteria sbb : (a) Angka kesakitan dan atau angka kematian di suatu wilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan) menunjukkan kenaikan yang mencolok (bermakna) selama 3 kali masa observasi berturut-turut (Harian atau Mingguan), (b) Jumlah penderita dan atau jumlah kematian di suatu wilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan) menunjukkan 2 kali atau lebih dalam periode waktu tertentu (Harian, Mingguan, Bulanan) dibandingkan dengan rata-rata dalam satu tahun terakhir, (c) Peningkatan CFR (case fatality rate) pada suatu wilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan) dalam waktu satu bulan dibandingkan CFR bulan lalu, (d) Peningkatan jumlah kesakitan atau kematian dalam periode waktu (Mingguan, Bulanan) di suatu wilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun yang lalu.

C.    Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB
Kewaspadaan dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap KLB meliputi peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini kondisi rentan KLB, peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini KLB, penyelidikan epidemiologi adanya dugaan KLB, kesiapsiagaan menghadapi KLB dan mendorong segera dilaksanakan tindakan penggulangan KLB.
1.      Deteksi Dini Kondisi Rentan KLB
Kondisi rentan KLB adalah kondisi masyarakat, lingkungan-perilaku, dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang merupakan faktor resiko terjadinya KLB. Deteksi dini kondisi rentan KLB merupakan kewaspadaan terhadap timbulnya kerentanan masyarakat, kerentanan lingkungan, perilaku dan kerentanan pelayanan kesehatan terhadap KLB dengan menerapkan cara-cara surveilans epidemiologi atau Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) kondisi rentan KLB. Identifikasi timbulnya kondisi rentan KLB dapat mendorong upaya-upaya pencegahan terjadinya KLB dan meningkatkan kewaspadaan berbagai pihak terhadap KLB.
·         Identifikasi kondisi rentan KLB
Mengidentifikasi secara terus-menerus perubahan kondisi lingkungan, kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan, kondisi status kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan KLB di daerah.
·         Pemantauan wilayah setempat kondisi rentan KLB
Setiap sarana pelayanan kesehatan merekam data perubahan kondisi rentan KLB menurut desa atau kelurahan atau lokasi tertentu lainnya, menyusun tabel dan grafik PWS kondisi rentan KLB. Setiap kondisi rentan KLB dianalisis terus-menerus dan secara sistematis untuk mengetahui secara dini adanya ancaman KLB.
·         Penyelidikan dugaan kondisi rentan KLB
Penyelidikan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1)      Sarana Pelayanan Kesehatan secara aktif mengumpulkan informasi kondisi rentan KLB dari berbagai sumber termasuk laporan perubahan kondisi rentan oleh masyarakat, perorangan atau kelompok.
2)      Di Sarana Pelayanan Kesehatan, petugas kesehatan meneliti serta mengkaji data kondisi rentan KLB, data kondisi kesehatan lingkungan dan perilaku masyarakat, status kesehatan masyarakat, status pelayanan kesehatan.
3)      Petugas kesehatan mewawancarai pihak-pihak terkait yang patut diduga mengetahui adanya perubahan kondisi rentan KLB.
4)       Mengunjungi daerah yang dicurigai terdapat perubahan kondisi rentan KLB.

2.      Deteksi dini KLB
Deteksi dini KLB merupakan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya KLB
dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus-menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit berpotensi KLB dan perubahan kondisi rentan KLB agar dapat mengetahui secara dini terjadinya KLB.
·         Identifikasi kasus berpotensi KLB
Penyakit berpotensi KLB adalah jenis penyakit yang dapat menimbulkan KLB. Setiap kasus berpotensi KLB yang datang ke Unit Pelayanan Kesehatan, diwawancarai kemungkinan adanya penderita lain disekitar tempat tinggal, lingkungan sekolah, lingkungan perusahaan atau asrama yang kemudian dapat disimpulkan dugaan adanya KLB. Adanya dugaan KLB pada suatu lokasi tertentu diikuti dengan penyelidikan. dilanjutkan dengan penyelidikan.
·         Pemantauan wilayah setempat penyakit berpotensi KLB
Setiap Unit Pelayanan Kesehatan merekam data epidemiologi penderita penyakit berpotensi KLB menurut desa atau kelurahan. Setiap Unit Pelayanan Kesehatan menyusun tabel dan grafik pemantauan wilayah setempat KLB. Setiap Unit Pelayanan Kesehatan melakukan analisis terus-menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit yang berpotensi KLB di daerahnya untuk mengetahui secara dini adanya KLB. Adanya dugaan peningkatan penyakit dan faktor resiko yang berpotensi KLB diikuti  dengan penyelidikan kasus.
·         Penyelidikan dugaan KLB
 Penyelidikan dugaan KLB dilakukan dengan cara:
1)      Di Unit Pelayanan Kesehatan, petugas kesehatan menanyakan setiap pengunjung Unit Pelayanan Kesehatan tentang kemungkinan adanya peningkatan sejumlah penderita penyakit yang diduga  KLB pada lokasi tertentu.
2)      Di Unit Pelayanan Kesehatan, petugas kesehatan meneliti register rawat jalan dan rawat inap terhadap kemungkinan adanya peningkatan kasus yang dicurigai pada lokasi tertentu berdasarkan alamat penderita, umur dan jenis kelamin atau karakteristik lain.
3)       Petugas kesehatan mewawancarai kepala desa atau pihak yang terkait yang mengetahui keadaan masyarakat tentang adanya peningkatan kasus yang diduga KLB.
4)       Membuka pos pelayanan di lokasi yang diduga terjadi KLB dan menganalisis data penderita berobat untuk mengetahui kemungkinan adanya peningkatan penyakit yang dicurigai.
5)       Mengunjungi rumah-rumah penderita yang dicurigai atau kunjungan dari rumah ke rumah terhadap semua penduduk tergantung pilihan tim penyelidikan.


3.         Deteksi Dini KLB Melalui Pelaporan Kewaspadaan Oleh Masyarakat
Laporan kewaspadaan KLB merupakan laporan adanya seorang atau sekelompok
penderita atau tersangka penderita penyakit berpotensi KLB pada suatu daerah atau lokasi tertentu. Isi laporan kewaspadaan terdiri dari jenis penyakit, gejala-gejala penyakit, desa/lurah, kecamatan dan kabupaten/kota tempat kejadian, waktu kejadian, jumlah penderita dan jumlah meninggal. Perorangan dan organisasi yang wajib membuat Laporan Kewaspadaan KLB antara lain:
1)      Orang yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit berpotensi KLB, yaitu orangtua penderita atau tersangka penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita atau tersangka penderita, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Rukun Kampung atau Kepala Dukuh yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita tersebut.
2)      Petugas kesehatan yang memeriksa penderita, atau memeriksa bahan-bahan pemeriksaan penderita penyakit yang berpotensi KLB, yaitu dokter atau petugas kesehatan, dokter hewan yang memeriksa hewan sumber penyakit menular berpotensi KLB dan petugas laboratorium yang memeriksa specimen penderita atau tersangka penderita penyakit berpotensi KLB.
3)      Kepala instansi yang terkait seperti kepala pelabuhan laut, kepala stasiun kereta api, kepala bandar udara, kepala terminal kendaraan bermotor, kepala asrama, kepala sekolah, pimpinan perusahaan, kepala kantor pemerintah dan swasta, kepala Unit Pelayanan Kesehatan.
4)      Nahkoda kapal, pilot pesawat terbang dan pengemudi angkutan darat.

4.      Kesiapsiagaan Menghadapi KLB
Kesiapsiagaan menghadapi KLB dilakukan terhadap SDM, sistem konsultasi dan
referensi, sarana penunjang, laboratorium dan anggaran biaya, strategi dan tim penanggulangan  KLB serta jejaring kerja tim penanggulangan KLB Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
·         Kesiapsiagaan sumber daya manusia
Tenaga yang harus disiapkan adalah tenaga dokter, perawat, surveilans epidemiologi, sanitarian dan entomologi serta tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. Tenaga ini harus menguasai pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang diprioritaskan di daerahnya. Pada daerah yang sering terjadi KLB harus memperkuat SDM sampai di Puskesmas, Rumah Sakit dan bahkan di masyarakat, tetapi pada KLB yang jarang terjadi memerlukan peningkatan SDM di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan atau di Departemen Kesehatan saja.
·         Kesiapsiagaan sistem konsultasi dan referensi
Setiap KLB mempunyai cara-cara penyelidikan dan penanggulangan yang berbeda-beda, bahkan setiap daerah memiliki pola KLB yang berbeda-beda juga. Oleh karena itu, setiap daerah harus mengidentifikasi dan bekerjasama dengan para ahli, baik para ahli setempat, Kabupaten/Kota atau Provinsi lain, nasional dan internasional, termasuk rujukan laboratorium. Kesiapsiagaan juga dilakukan dengan melengkapi kepustakaan dengan referensi berbagai jenis penyakit berpotensi KLB.
·         Kesiapsiagaan sarana penunjang dan anggaran biaya
Sarana penunjang penting yang harus dimiliki adalah peralatan komunikasi, transportasi, obat-obatan, laboratorium, bahan dan peralatan lainnya, termasuk pengadaan anggaran dalam jumlah yang memadai apabila terjadinya suatu KLB.
·         Kesiapsiagaan strategi dan tim penanggulangan KLB
Setiap daerah menyiapkan pedoman penyelidikan-penanggulangan KLB dan membentuk tim penyelidikan-penanggulan KLB yang melibatkan lintas program dan Unit-Unit Pelayanan Kesehatan.
·         Kesiapsiagaan kerjasama penanggulangan KLB kabupaten/kota, provinsi dan pusat
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan melalui Ditjen PPM&PL serta unit terkait membangun jejaring kerjasama penanggulangan KLB.

5.      Tindakan Penanggulangan KLB Yang Cepat dan Tepat
Setiap daerah menetapkan mekanisme agar setiap kejadian KLB dapat terdeteksi dini dan dilakukan tindakan penanggulangan dengan cepat dan tepat. Tindakan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat dilakukan dengan:
·         Advokasi dan asistensi penyelenggaran SKD KLB
Advokasi dan asistensi tujuannya agar SKD KLB berjalan secara terus-menerus dengan dukungan dari pihak yang terkait.
·         Pengembangan SKD-KLB darurat
 Untuk menghadapi ancaman terjadinya KLB penyakit tertentu yang sangat serius dapat dikembangkan dan atau ditingkatkan SKD-KLB penyakit tertentu dan dalam periode waktu terbatas dan wilayah terbatas.
2.4. PERAN UNIT SKD-KLB DAN MEKANISME KERJA
             Masing masing unit yang ada dijajaran kesehatan dapat berperan sebagai berikut: (1) Peran Dinas Kesehatan Provinsi: Kajian Epidemiologi Ancaman KLB, Peringatan Kewaspadaan Dini KLB, Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB, Advokasi dan Asistensi Penyelenggaraan SKD KLB; (2) Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota: Kajian Epidemiologi Ancaman KLB, Peringatan Kewaspadaan Dini KLB, Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB, Advokasi dan Asistensi Penyelenggaraan SKD KLB, Pengembangan SKD KLB Darurat; (3) Peran Puskesmas: Kajian Epidemiologi Ancaman KLB, Peringatan Kewaspadaan Dini KLB, Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap KLB; (4) Peran Masyarakat (perorangan, kelompok dan masyarakat): Peningkatan kegiatan pemantauan perubahan kondisi rentan; Peningkatan kegiatan pemantauan perkembangan penyakit dengan melapor kepada puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai laporan kewaspadan dini; Melaksanakan penyuluhan serta mendorong kewaspadaan KLB di tengah masyarakat; Melakukan identifikasi penderita, pengenalan tatalaksana kasus dan rujukan serta upaya pencegahan dan pemberantasan tingkat awal.


2.5. INDIKATOR KINERJA
        Indikator kinerja SKD KLB adalah:
1.      Kajian dan peringatan kewaspadaan dini KLB secara teratur setidak-tidaknya setiap bulan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Departemen Kesehatan RI.
2.      Terselenggaranya deteksi dini KLB penyakit berpotensi KLB prioritas di Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium.
3.      Kegiatan penyelidikan dan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat terlaksana kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi adanya KLB atau dugaan KLB.
4.      Tidak terjadi KLB yang besar dan berkepanjangan.






BAB III
PENUTUP


3.1. KESIMPULAN
        Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) KLB adalah kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya dan tindakan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat. Untuk dapat mewujudkan respon KLB yang cepat, diperlukan bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dari para petugas yang diterjunkan ke lapangan. Kenyataan tersebut mendorong kebutuhan para petugas di lapangan untuk memiliki pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang terstruktur, sehingga memudahkan kinerja para petugas mengambil langkah-langkah dalam rangka melakukan respon KLB. Upaya penanggulangan KLB dilakukan secara dini kurang dari 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya KLB. Oleh karena itu disusun Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit sebagai pedoman bagi pelaksana baik di pusat maupun di daerah.



No comments:

Post a Comment